Lampung, 19 April 2026 — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika lintas negara.
Kali ini, tim Subdirektorat 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram yang berasal dari Malaysia dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini terjadi dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) seaport interdiksi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (18/4/2026).
Keberhasilan operasi bermula dari kejelian petugas saat memeriksa barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-ray. Petugas mencurigai sebuah tas hitam yang menampilkan siluet kristal mencurigakan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa insting petugas di lapangan menjadi faktor kunci dalam pengungkapan ini. Lampung, 19 April 2026
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 12.263 gram serta lima butir ekstasi (inex). Pemilik tas yang diketahui bernama Rasad langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, Rasad mengaku hanya berperan sebagai kurir yang dikendalikan jaringan internasional.
Ia menerima barang dari sebuah rumah kosong di Klang, Selangor, Malaysia, atas perintah seseorang bernama Rizki.
Sementara itu, perantara bernama Farhan mengatur keberangkatan Rasad menggunakan speedboat menuju Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Rasad dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta setelah barang sampai tujuan, dengan uang muka Rp3 juta sebagai biaya operasional.
Perjalanan penyelundupan dilakukan secara berlapis, mulai dari jalur laut ke Tanjung Balai Karimun, dilanjutkan perjalanan darat ke Pekanbaru menggunakan mobil travel, kemudian naik bus menuju Lampung, hingga akhirnya menggunakan ojek ke Pelabuhan Bakauheni.
Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan saat pemeriksaan di jalur penumpang reguler pelabuhan.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel, kartu identitas, uang tunai Rp2 juta, serta 605 Ringgit Malaysia.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu para pengendali utama sindikat narkotika lintas negara tersebut.
Sumber : Humas Polri

