Regalia News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Kepada pimpinan DPRD terhadap perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (16/4/2026).
Agenda utama rapat meliputi penyampaian laporan akhir Pansus, pengambilan persetujuan, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD.
Dalam laporan yang disampaikan, Pansus DPRD menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan secara komprehensif bersama perangkat daerah terkait.
Perubahan regulasi ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur organisasi pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, serta adaptif terhadap kebutuhan pembangunan dan dinamika pelayanan publik.
Melalui rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang secara resmi menyepakati dan mengesahkan Ranperda menjadi Perda.
Pengesahan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan pemerintah daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen bersama, dilakukan penandatanganan persetujuan antara Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang terhadap penetapan Ranperda menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus, atas kerja keras dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.
Ia menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan bagian penting dari upaya pembenahan birokrasi agar lebih responsif terhadap tantangan zaman.
“Perubahan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Lis juga menekankan bahwa pemerintah daerah harus mampu menyesuaikan kebijakan dengan kondisi dan kemampuan anggaran yang tersedia.
Oleh karena itu, perubahan regulasi ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem pemerintahan yang lebih adaptif dan berorientasi pada hasil.
Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk terus berbenah dan berani berinovasi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Mari kita jadikan momentum ini sebagai ikhtiar bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan perubahan ini, kita harapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan Kota Tanjungpinang yang berkelanjutan dan berorientasi pada masyarakat,” pungkasnya.
Sumber : Diskominfo

