Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi tiga area paling rawan terjadinya praktik korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu pada tahap perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang serta jasa (PBJ).
Melalui mekanisme early warning system yang terintegrasi dalam instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah.
Serta para pemangku kepentingan berhasil memitigasi potensi kebocoran keuangan daerah sebesar Rp2,37 triliun pada semester I 2026.
Nilai tersebut bukan merupakan hasil penyitaan maupun pengembalian kerugian negara, melainkan potensi kebocoran anggaran yang berhasil dideteksi dan dicegah sejak dini sehingga pemerintah daerah memiliki kesempatan melakukan perbaikan sebelum anggaran dijalankan.
Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa penguatan integritas harus dibangun secara berkelanjutan melalui komitmen pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/8).
“Pintu masuk kebocoran keuangan daerah adalah ketika yang dilaksanakan tidak sesuai regulasi. Artinya sudah ada niatan melakukan korupsi, ada abuse of power dalam pengambilan kebijakan,” ujar Ely.
Dari total mitigasi risiko sebesar Rp2,37 triliun, sektor penganggaran menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp1,58 triliun.
Sementara itu, mitigasi pada sektor perencanaan mencapai Rp715 miliar dan pada pengadaan barang dan jasa sebesar Rp71 miliar.
Menurut Ely, besarnya nilai mitigasi tersebut menunjukkan bahwa potensi penyimpangan dapat dikenali sejak tahap awal.
Sehingga pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan koreksi terhadap proses perencanaan, penganggaran, maupun pengadaan sebelum menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Perencanaan dan penganggaran seperti rumah kaca atau dapat dilihat transparan, sehingga jika sudah ada niatan bisa kita tutup sejak tahap perencanaan,” katanya.
Berdasarkan Pola Perkara Korupsi
Pemetaan tiga titik rawan tersebut disusun berdasarkan pola perkara korupsi yang berulang dalam penanganan KPK.
Selain ketiga area tersebut, instrumen MCSP juga mencakup lima area lainnya, yakni pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta optimalisasi pajak daerah.
Di Jawa Timur, sejumlah perkara korupsi menjadi dasar pemetaan tersebut. Kasus suap pembahasan APBD Perubahan DPRD Kota Malang tahun 2015 menunjukkan tingginya risiko pada tahap perencanaan.
Sementara perkara dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) periode 2019–2022 memperlihatkan kerentanan pada proses penganggaran.
Adapun operasi tangkap tangan di Kabupaten Tulungagung pada 2018 dan Kabupaten Sidoarjo pada 2020 menjadi pembelajaran mengenai tingginya risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kami tidak menghakimi. Kita harus tetap punya semangat, spirit untuk berbenah diri. Kami mendampingi evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah agar tidak terulang,” ujar Ely.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, menambahkan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Kerangka penguatan dimulai dari menanamkan nilai dan keteladanan sebagai budaya, digitalisasi dan kinerja berdasarkan sistem, serta APIP sebagai mitra pengawasan,” katanya.
Fokus Perbaikan
KPK juga mengidentifikasi sejumlah fokus perbaikan pada ketiga area rawan tersebut.
Pada tahap perencanaan, perhatian diarahkan pada belanja daerah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
Potensi penyimpangan ditemukan pada usulan Pokir yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), termasuk pola usulan lintas daerah pemilihan (dapil) hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan usulan.
“Polanya sudah terlihat. Hati-hati dari setiap rupiah yang digunakan dan semua harus saling mendukung, karena ini menjadi satu rangkaian,” kata Ely.
Pada tahap penganggaran, KPK menemukan sejumlah indikator risiko seperti perjalanan dinas fiktif, honorarium yang tidak wajar, duplikasi anggaran reses, hingga penyimpangan pada belanja bantuan sosial dan bantuan keuangan daerah.
Sementara pada sektor pengadaan barang dan jasa, indikator risiko meliputi penyedia yang berulang memenangkan paket pekerjaan.
Aktivitas sistem yang tidak wajar, serta transaksi yang berpotensi dikondisikan dalam mekanisme e-purchasing.
“Asas dari PBJ di e-purchasing adalah efektif, efisien, transparan, dan kompetitif. Bukan berarti jika sudah menggunakan e-purchasing tidak membuka celah pengkondisian,” ujar Ely.
Sejumlah Daerah Lakukan Perbaikan
KPK mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah di Jawa Timur yang telah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah melakukan penyesuaian terhadap 76,2 persen pos belanja hibah.
Pemerintah Kabupaten Pacitan berhasil melakukan efisiensi sebesar 45 persen pada anggaran bantuan sosial.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Jombang telah menyelesaikan mitigasi 100 persen terhadap potensi kebocoran pada pos bantuan keuangan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya berhasil memitigasi potensi kebocoran keuangan daerah sebesar Rp26 miliar melalui perbaikan tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Setya Nugraha, menegaskan bahwa peran APIP menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Perkuat peran APIP dalam pelaksanaan pengawasan. Jika ragu maka konsultasikan dengan BPKP dan LKPP sebagai bentuk mitigasi,” ujarnya.
Lima Strategi Pencegahan
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, KPK merekomendasikan lima langkah utama untuk memperkuat integritas pemerintah daerah, yaitu:
- Memperkuat fungsi APIP sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan.
- Meninjau kembali perencanaan anggaran pada pos dana hibah, bantuan sosial, Pokir DPRD, dan bantuan keuangan.
- Melakukan verifikasi serta validasi lapangan terhadap belanja hibah untuk anggaran tahun 2027.
- Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang dan jasa.
- Melakukan pemantauan berkala antara KPK dan pemerintah daerah sebagai bagian dari proses evaluasi.
Kegiatan rapat koordinasi tersebut diikuti oleh 39 pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur dan delapan pemerintah daerah di Provinsi Bali yang terdiri atas kepala daerah, ketua DPRD, sekretaris daerah.
Serta kepala perangkat daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.
Sumber : Humas KPK