Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial RP (30) diamankan bersama 58 paket ganja kering yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin IPTU Alek Sinaga melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 paket yang diduga berisi ganja kering dengan berat kotor mencapai 100,20 gram.
Seluruh paket tersebut telah dikemas dalam plastik klip dan diduga siap untuk diedarkan.
Selain ganja, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu bal plastik klip warna merah, satu kantong plastik asoy, satu bungkus rokok merek Sampoerna,
Serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RP mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial AD.
Polisi telah menetapkan AD sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih melakukan pengejaran.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedata mengatakan penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini kasus masih terus dikembangkan. Kami berkomitmen memburu pemasok berinisial AD serta menelusuri jaringan lainnya.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres, Kamis (2/7/2026).
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui layanan Call Center 110 Polres Pelalawan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sumber : Humas Mapolres Pelalawan