Regalia News – Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan RR alias Raden, mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi program bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende.
Program tersebut didanai melalui anggaran Kemensos RI dan diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,4 miliar.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan RR diamankan di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/6/2026).
Setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende.
“Diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) oleh penyidik,” kata Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, Kamis (4/6/2026).
Usai diamankan, RR langsung dibawa ke Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan dan tiba di Ende pada Selasa (2/6/2026).
Dalam perkara tersebut, RR diketahui merupakan mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS).
Kemensos RI yang berkaitan dengan program bantuan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2022–2023.
Selain RR, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni DAW dan YS.
Dalam kasus tersebut telah tetapkan tiga tersangka yakni RR direktur PSDS Kemensos, DAW sebagai selaku Direktur PT Java Sukses Bersama.
“Sebagai penghubung antara kemensos dan pembuat kapal, sedangkan YS sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal,” jelas Yudhi Franata.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6,4 miliar.
Kerugian tersebut terjadi karena seluruh kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan.
“Kalau dari hasil penghitungan BPK kerugian negara mencapai 6.4 miliar, karena semua kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan,” jelasnya.
Kapolres Ende mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, RR tidak pernah memenuhi dua panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
“Kalau tersangka YS dan DAW itu selalu kooperatif setiap panggilan selalu dipenuhi,” jelas Yudhi.
Karena tidak kooperatif, penyidik menerbitkan surat perintah membawa setelah RR diketahui menghilang selama sekitar dua minggu dan tidak dapat dihubungi.
Dari hasil penelusuran, penyidik memperoleh informasi bahwa RR berada di Bandung dan bekerja di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
Tersangka RR ini sempat menghilang sekira dua minggu sehingga berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, diketahui tersangka ini berada di Bandung, Jawab Barat.
Sehingga penyidik langsung menuju ke Bandung untuk membawa tersangka RR ke Polres Ende untuk diambil keterangannya sebagai tersangka,” jelas Yudhi Franata.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Mei 2025. Selama proses tersebut, penyidik memeriksa 85 saksi.
Termasuk sejumlah ahli, serta menyita berbagai dokumen dan uang senilai Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka.
“Seluruh tahapan proses penyidikan sudah dilakukan sesuai SOP dan sebelum penetapan tersangka juga telah dilakukan gelar perkara di Polda NTT,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
RR tiba di Ende pada Selasa (2/6) sekitar pukul 12.00 WITA dengan pengawalan Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Rifky Nugraha bersama dua personel Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende.
Sumber : Humas Polres Ende