Regalia News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti sejumlah poin dalam pledoi yang disampaikan Terdakwa Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya pada sidang perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
JPU Parade Hutasoit menjelaskan bahwa tim penasihat hukum telah membacakan dokumen pledoi setebal 1.334 halaman yang dilengkapi pembelaan pribadi terdakwa sebanyak 16 halaman.
Menurut Parade, pihaknya akan menyampaikan tanggapan resmi melalui replik yang dijadwalkan pada sidang berikutnya pada 9 Juni 2026.
“Kami akan memberikan jawaban terhadap poin-poin yang perlu ditanggapi secara hukum dalam replik nanti,” ujarnya.
JPU menilai sejumlah argumentasi dalam pledoi tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang telah diuraikan dalam surat tuntutan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah klaim terdakwa mengenai adanya keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari program pengadaan tersebut.
Parade mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta yang diungkap dalam persidangan terdapat indikasi kemahalan harga pengadaan.
Chromebook dengan spesifikasi rendah yang seharusnya bernilai sekitar Rp3 juta per unit disebut diadakan dengan harga sekitar Rp6 juta per unit.
Selain itu, JPU juga mempertanyakan pernyataan terdakwa yang mengaku tidak menyarankan program tersebut.
Mengingat anggaran pengadaan muncul ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menanggapi pertanyaan mengenai tidak dicantumkannya Google dalam dakwaan.
JPU menjelaskan bahwa fokus perkara berada pada dugaan niat jahat atau mens rea yang dikaitkan dengan terdakwa melalui keterhubungan dengan aplikasi Gojek.
Sementara itu, Google dinilai hanya berstatus sebagai investor dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam perbuatan pidana yang didakwakan.
JPU juga membantah anggapan bahwa perkara tersebut mengandung unsur politik maupun tekanan dari pihak tertentu.
Menurutnya, proses hukum berjalan murni sebagai upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Terkait dukungan publik dan kehadiran pendukung terdakwa di persidangan, JPU menilai hal itu merupakan bagian dari opini masyarakat yang tidak selalu sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di ruang sidang.
Menurut JPU, masih banyak fakta persidangan yang belum sepenuhnya diketahui publik selama empat bulan proses persidangan berlangsung.
Sumber : Humas Kejagung RI