Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019.
Tiga tersangka yang ditahan yakni SKM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017.
ABD selaku Direktur PT APP, serta HDH yang menjabat General Manager Divisi Regional III PT BAP periode 2015–2019.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial MYM selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019 akan ditahan pada kesempatan pertama.
Juru Bicara KPK menyampaikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima proyek yang diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Dalam proyek tersebut, SKM dan HDH menandatangani kontrak pembangunan gedung senilai Rp151,2 miliar.
Penyidik menduga kerja sama operasi (KSO) PT BAP hanya digunakan sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.
Selain itu, ABD diduga telah ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran, meskipun proses lelang belum dimulai.
KPK juga menduga SKM menerima sejumlah fee dari pihak PT BAP KSO terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Akibat berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, volume dan kualitas bangunan diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Berdasarkan hasil perhitungan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa praktik korupsi dalam proyek pembangunan tidak hanya merugikan keuangan negara.
Tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat karena dapat menurunkan kualitas hasil pekerjaan.
Melalui penanganan perkara ini, KPK kembali mengingatkan pentingnya tata kelola proyek pemerintah dan BUMN yang transparan, akuntabel.
Serta bebas dari praktik pengaturan pemenang, mark-up, maupun penyimpangan lainnya.
Sumber : Humas KPK RI