Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 113 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas terlibat aksi kejar-kejaran selama sekitar satu jam dengan pelaku hingga wilayah Aceh Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan di Kabupaten Langkat pada 12 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.
Upaya pengejaran kemudian berlangsung hingga memasuki wilayah Aceh Timur.
“Selama kurang lebih satu jam anggota melakukan pengejaran. Petugas juga telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku,” kata Andy, Rabu (3/6/2026).
Karena pelaku terus berupaya melarikan diri, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kendaraan.
Tak lama kemudian, kendaraan tersebut ditemukan terperosok ke dalam parit di wilayah Aceh Timur. Namun, pengemudi berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
“Ditemukan kendaraan sudah berada di dalam parit, sedangkan pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 113 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan melalui jaringan lintas provinsi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kartu identitas, SIM, STNK, serta telepon genggam.
Menurut Andy, barang bukti tersebut kini menjadi petunjuk penting dalam pengembangan penyidikan untuk mengungkap pelaku dan jaringan yang terlibat.
Hasil koordinasi dengan instansi terkait menunjukkan identitas yang ditemukan diduga palsu dan tidak terdaftar.
Penyidik bahkan menemukan beberapa identitas berbeda yang menggunakan foto orang yang sama.
“Ada identitas dengan foto yang sama tetapi menggunakan nama yang berbeda. Hal ini masih kami dalami,” katanya.
Berdasarkan analisis awal terhadap dokumen dan telepon genggam yang diamankan, penyidik telah mengantongi identitas terduga pelaku serta sosok yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu tersebut.
“Dari handphone yang diamankan, kami sudah mengantongi nama yang diduga sebagai pengendali jaringan dan mengarah ke wilayah Aceh,” ungkap Andy.
Polisi menduga sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui wilayah Langkat sebelum dibawa ke Aceh untuk diedarkan setelah dipecah dalam jumlah yang lebih kecil.
“Informasi awal yang kami peroleh, barang ini berasal dari Malaysia, masuk melalui Langkat, kemudian akan dibawa ke Aceh untuk diedarkan,” jelasnya.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
Sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sumber : Humas Polda Sumut