Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025–2026.
Empat tersangka tersebut yakni EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, ABN yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
AD sebagai orang kepercayaan bupati, serta CRH yang merupakan pihak swasta sekaligus marketing PT MSA.
KPK menahan ABN dan CRH selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Sementara EDS dan AD ditahan selama 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 Juni 2026.
Keempatnya menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH.
Uang tersebut diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik agar pihak swasta kembali memperoleh proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim, tidak hanya di Disdikbud.
Selain itu, KPK menduga atas perintah EDS, ABN melalui perantara tertentu menerima setoran dana dari sejumlah rekanan di Disdikbud.
Aliran dana tersebut diduga disamarkan melalui modus buka-tutup rekening nominee maupun setoran tunai.
Penyidik mengungkap adanya pembagian dana dengan persentase tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing, saldo rekening.
Serta barang bukti elektronik. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Atas perbuatannya, EDS, ABN, dan AD disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap, gratifikasi.
Serta penerimaan hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP yang baru.
Sementara itu, CRH selaku pihak pemberi diduga melanggar ketentuan mengenai pemberian suap dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sumber : Humas KPK RI