Regalia News – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan sembilan warga negara Uzbekistan yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Australia melalui perairan NTT.
Kedua tersangka berinisial YL (59) dan SLAR (52), yang diduga berperan menyiapkan sarana transportasi laut untuk membawa para warga negara asing tersebut.Kamis (11/6/2026).
Direktur Polairud Polda NTT, Irwan Deffi Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima pada 6 April 2026.
Mengenai rencana pemberangkatan sembilan warga negara Uzbekistan melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan warga negara Uzbekistan bersama seorang warga negara Indonesia di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penyelundupan manusia.
Antara lain satu unit perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga telepon genggam, serta 13 jeriken berisi bahan bakar solar.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp325 juta apabila berhasil memberangkatkan para warga negara asing tersebut ke Australia.
Dari jumlah tersebut, keduanya telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta.
Menurut Kombes Pol. Irwan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri.
Dalam mencegah dan memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah Nusa Tenggara Timur sebagai jalur transit maupun keberangkatan menuju Australia.
Dalam proses penanganan perkara, Ditpolairud Polda NTT berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kedutaan Besar Uzbekistan.
Serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan penegakan hukum berjalan optimal dan penanganan terhadap warga negara asing dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda NTT menegaskan akan terus memperkuat pengawasan wilayah perairan dan pesisir guna mencegah berbagai bentuk kejahatan transnasional.
Termasuk penyelundupan manusia, yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara.
Sumber : Humas Polda NTT