Regalia News – Bea Cukai Belawan menyerahkan lima kontainer berisi arang bakau yang diduga ilegal kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
Penyerahan dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara Belawan pada 6 dan 8 Juni 2026.
Penyerahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Agus Sujendro bersama Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera Hari Novianto sebagai tindak lanjut operasi penindakan bersama yang berlangsung sejak awal pekan.
Kasus ini bermula dari kecurigaan terhadap legalitas barang ekspor yang diberitahukan sebagai kachi charcoal dengan tujuan Arab Saudi, Italia, dan Korea Selatan.
Berdasarkan hasil intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, terdapat dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Belawan, Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Serta Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap lima kontainer tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan yang akan diekspor berupa arang kayu berbahan baku kayu bakau sebanyak 6.217 karung yang dimuat dalam lima kontainer ukuran 40 kaki.
Nilai barang diperkirakan mencapai USD64.883,94 atau sekitar Rp1,15 miliar.
Dari penelusuran lanjutan diketahui eksportir tidak memiliki Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).
Yang masih berlaku sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 217 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
Temuan tersebut menjadi dasar dilakukannya penindakan dan penyegelan ulang seluruh kontainer.
Agus Sujendro menegaskan bahwa Bea Cukai tidak hanya mengawasi aspek kepabeanan, tetapi juga memastikan seluruh ketentuan ekspor dipatuhi, termasuk regulasi kehutanan.
Bea Cukai Belawan tidak hanya mengawal arus barang di perbatasan, tetapi juga memastikan setiap ekspor memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi di bidang kehutanan.
“Penyerahan kepada Ditjen Gakkum merupakan langkah yang tepat agar proses hukum dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, Hari Novianto mengapresiasi langkah cepat Bea Cukai Belawan dalam mengamankan dan melimpahkan barang hasil penindakan tersebut.
“Kerja sama seperti ini sangat penting untuk memastikan kejahatan kehutanan tidak lolos melalui jalur ekspor,” katanya.
Selanjutnya, proses penyelidikan dan/atau penyidikan akan dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan sesuai kewenangannya.
Bea Cukai Belawan juga terus melakukan pengembangan dan penelitian guna mengantisipasi kemungkinan adanya kasus serupa.
Sumber : Humas Bea & Cukai