Regalia News – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang, Senin (25/5/2026), dipimpin Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono.
Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut arahan pemerintah dan pimpinan kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online di wilayah hukum Polresta Barelang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40) di sebuah perumahan di kawasan Batam Kota.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim melakukan penggerebekan pada Kamis (21/5/2026).
Saat penggerebekan, petugas menemukan para pelaku tengah mengoperasikan perangkat komputer yang terhubung dengan sistem pengelolaan situs judi online dan transaksi keuangan digital.
Jaringan tersebut diketahui menggunakan sejumlah situs perjudian serta memanfaatkan sistem payment gateway untuk pengelolaan dana.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka HR diduga berperan sebagai pengelola utama yang terhubung dengan perusahaan induk di Filipina. Sementara operator dan pekerja pemasaran diketahui berada di Kamboja.
Polisi menyita barang bukti berupa 16 telepon seluler, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, dua paspor, token perbankan,serta uang tunai dan dana rekening penampungan dengan total Rp1.001.460.000.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP terkait perjudian online dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sumber Humas Polda Kepri