Regalia News – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus love scamming yang dikendalikan dari Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dengan total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Pangdam XXI/Kristomei Sianturi.
Kapolda menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi dari Ditpem Intel Ditjenpas.
Terkait temuan 156 unit telepon genggam milik warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi yang digunakan untuk tindak pidana ITE bermodus love scamming pada 30 April 2026.
Dalam aksinya, para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri maupun TNI.
Setelah menjalin hubungan dengan korban perempuan, pelaku mengajak melakukan video call sex (VCS) dan merekam aktivitas tersebut.
Selanjutnya, korban dihubungi pelaku lain yang mengaku sebagai anggota Propam Polri dan Polisi Militer TNI AD.
Korban kemudian diancam rekaman VCS akan disebarkan apabila tidak mentransfer sejumlah uang.
“Dari aksi penipuan ke korban, uang hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” ujar Helfi.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 137 warga binaan ditetapkan terlibat dalam praktik penipuan tersebut.
Total korban disebut mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta kartu ATM, enam kartu BRIZZI.
Serta satu kartu SIM, serta menemukan 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.
Para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang ITE, Pasal 407 KUHP tentang pornografi, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kapolda Lampung menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi.
Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban penipuan serupa.
Sekaligus menginstruksikan jajaran untuk memperkuat komitmen dalam memberantas penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.
Sumber : Humas Polda Lampung