Regalia News – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Atas keberhasilan mengungkap jaringan perjudian online internasional yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi langkah penting dalam menghadapi ancaman serius terhadap masyarakat dan ketahanan sosial nasional.
Ia menilai tindakan tegas aparat menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional sekaligus melindungi masyarakat dari dampak destruktif judi online.
Pemberantasan perjudian online juga sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, menjaga stabilitas keamanan nasional.
“Serta menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Habiburokhman menegaskan, praktik perjudian online kini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital.
Melibatkan aliran dana besar, dan berpotensi memicu tindak pidana lain seperti pencucian uang hingga penipuan.
Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, konsisten, dan menyeluruh.
“Kami mendorong Polri untuk terus menindak para pelaku utama, bandar, operator, maupun pihak-pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian online tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan agar mampu memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai praktik perjudian online di Indonesia.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendorong penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga, termasuk dalam pengawasan sistem keuangan, keimigrasian, dan ruang siber nasional untuk mencegah Indonesia dijadikan basis operasional kejahatan digital internasional.
Sebelumnya, Polri berhasil mengungkap praktik judi online yang beroperasi di salah satu gedung di kawasan Jalan Hayam Wuruk.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026), aparat mengamankan 320 WNA dan seorang WNI yang diduga berperan sebagai admin situs judi online.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber serta mencegah Indonesia dijadikan basis operasional jaringan judi online internasional.
Sumber : HUmas Polri