Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak, Korban Dijanjikan Gaji Rp2 Juta per Minggu

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) yang diduga berperan mengajak dan merekrut korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya. Selasa (12/5/2026).

Related posts

13 Tersangka Kericuhan May Day Bandung Punya Peran Berbeda, Polda Jabar: Aksi Direncanakan Matang

Polda Jabar Sita Molotov dan Obat Keras Terkait Ricuh May Day Bandung

Komisi III DPR Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Libatkan 320 WNA

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More