Regalia News – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur, Selasa (12/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Lampung, Helfi Assegaf di Lobby Siger Long Polda Lampung.
Konferensi pers turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) yang diduga berperan mengajak dan merekrut korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya. Selasa (12/5/2026).
Dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu. Korban masing-masing berinisial R (15 tahun) dan BAA (14 tahun).
Kapolda Lampung menjelaskan, modus pelaku yakni menawarkan pekerjaan kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk mereka berangkat ke Surabaya.
Serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur.
“Kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” ujar Helfi Assegaf.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026 dan ditempatkan di sebuah spa di wilayah Surabaya untuk bekerja sebagai terapis.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi mengenai keberadaan korban di Surabaya. Korban kemudian meminta dipulangkan karena merasa ketakutan.
Keluarga korban juga diminta uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan korban bersama tersangka serta sejumlah barang bukti.
Berupa dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP yang diduga palsu, dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Kapolda Lampung mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mewaspadai modus perekrutan pekerjaan.
Dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
Sumber : Humas Polda Lampung