Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak, Korban Dijanjikan Gaji Rp2 Juta per Minggu

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) yang diduga berperan mengajak dan merekrut korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya. Selasa (12/5/2026).

Related posts

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG

Bea Cukai Ungkap Ribuan Bale Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp54 Miliar

Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industry Vape

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More