Regalia News – Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui penindakan terhadap sindikat produksi dan penimbunan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah.
Operasi gabungan yang digelar pada Selasa (19/05/2026) berhasil mengungkap jaringan pembuat pita cukai ilegal di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang dengan estimasi penyelamatan potensi kerugian negara mencapai Rp570 miliar.
Penindakan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta didukung Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.Semarang, 20 Mei 2026.
Operasi tersebut merupakan hasil pengumpulan informasi mendalam terkait aktivitas produksi barang kena cukai ilegal yang diduga telah berlangsung di sejumlah lokasi di Jawa Tengah.
Di Kabupaten Jepara, petugas menindak lima lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai ilegal.
Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan.
Dari hasil penindakan di Jepara, petugas mengamankan 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dilekati hologram, serta dua unit mesin stamping foil.
Sebanyak 15 orang yang diduga terlibat dalam proses pelekatan hologram turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berupa bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua unit mesin cetak model OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, satu unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.
Empat orang turut diamankan dalam operasi di Semarang, terdiri atas seorang pengendali percetakan, dua karyawan, dan seorang sopir.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan Toyota Innova Zenix bernomor polisi K 1704 Q.
Seluruh barang bukti bersama 19 orang yang telah diperiksa saat ini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat.
Serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas Djaka.
Ia menambahkan, keberhasilan pengawasan dan penindakan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran barang ilegal.
Selain menyelamatkan potensi penerimaan negara, operasi ini juga dinilai mampu mencegah dampak lain akibat peredaran barang kena cukai ilegal, seperti persaingan usaha tidak sehat, terganggunya industri legal.
Hingga potensi risiko keselamatan masyarakat akibat produk yang tidak memenuhi standar.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai guna melindungi penerimaan negara.
Mendukung industri yang patuh terhadap aturan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Sumber : Humas Bea & Cukai