Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pemerintah daerah.
Serta kementerian/lembaga terkait meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK), Senin (11/5), di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menegaskan pendidikan menjadi ruang paling strategis dalam membentuk karakter bangsa dan membangun budaya antikorupsi sejak dini.
“Pendidikan harus menjadi fondasi membangun generasi berintegritas. Karena itu, penguatan integritas pendidikan dari pusat hingga daerah harus memiliki arah dan semangat yang sama,” ujar Setyo.
Peluncuran panduan dan bahan ajar tersebut merupakan tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan berada di angka 69,50 dari skala 100.
Nilai tersebut dinilai menunjukkan sistem integritas pendidikan mulai terbentuk, namun belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di seluruh ekosistem pendidikan.
KPK memandang pendidikan antikorupsi menjadi strategi hulu negara untuk membangun fondasi karakter dan integritas generasi masa depan.
Perbaikan atas hasil SPI Pendidikan 2024 telah dilakukan sepanjang 2025 oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi disertai lima buku bahan ajar untuk guru di seluruh jenjang pendidikan.
Mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK. Materi tersebut memuat lima kompetensi utama.
Yakni menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.
Menteri Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan pendidikan tidak hanya membentuk generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga berkarakter dan berintegritas.
“Ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat pendidikan karakter, khususnya kepribadian yang jujur, berintegritas, bertanggung jawab, dan perilaku yang bersih dari segala macam bentuk korupsi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri III, Akhmad Wiyagus, menekankan panduan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam membangun ekosistem pendidikan berintegritas.
Kepada seluruh kepala daerah untuk mendorong dan memastikan implementasi Pendidikan Antikorupsi dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar yang telah tersedia.
“Sebagai upaya melakukan perbaikan konkret dan terukur guna meningkatkan integritas pendidikan secara nyata,” ujarnya.
Pada tahun ini, KPK kembali melaksanakan SPI Pendidikan 2026 sebagai instrumen untuk memotret kondisi integritas pendidikan di Indonesia.
Survei berlangsung sejak 13 April hingga 31 Juli 2026 dan melibatkan pemerintah daerah, instansi pembina, instansi pengawas, hingga satuan pendidikan.
KPK berharap berbagai langkah perbaikan yang dilakukan dapat memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi secara nyata dan berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan.
“Penting menanamkan semangat masa depan tanpa korupsi mulai dari hari ini. Dengan demikian, pemberantasan korupsi sejatinya dimulai dari ruang kelas,” pungkas Setyo.
Sumber : Humas KPK RI