Regalia News – Upaya pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) kembali membuahkan hasil.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare.
Serta didampingi personel Polres Pangkep, berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana umum yang telah lama buron.
Terpidana bernama Kahar bin Iwan ditangkap pada Sabtu (9/5/2026) di kediamannya di BTN D’Naila, Kota Parepare.
Proses pengamanan berlangsung kondusif karena terpidana bersikap kooperatif saat petugas mendatangi lokasi persembunyiannya.
Usai diamankan, Kahar langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene untuk menjalani proses eksekusi pidana.
Kahar bin Iwan alias K sebelumnya ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: B-524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 853K/Pid.B/2023 tertanggal 3 Agustus 2023.
Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan sisa masa pidana yang masih harus dijalani selama tujuh bulan.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, mengapresiasi sinergi tim di lapangan dan menegaskan komitmen institusinya dalam memburu para buronan.
Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.
Kajati Sulsel juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Sumber : Humas Kejagung RI