Regalia News – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Aviation Security InJourney Airports menggagalkan upaya penyelundupan emas murni senilai sekitar Rp700 juta yang dilakukan seorang penumpang pria berkebangsaan India berinisial MTNP (44).
Di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, Jumat (8/5).
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta pada Senin (11/5).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa petugas mulai mencurigai gerak-gerik MTNP sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat hendak terbang menuju New Delhi, India, melalui rute Jakarta–Singapura.
“Tim gabungan kemudian melakukan koordinasi pengawasan ketat terhadap MTNP,” ujar Hengky.
Untuk mengelabui pemeriksaan, tersangka menggunakan modus concealment dengan mencampurkan bubuk emas ke dalam gluten atau adonan tepung agar menyerupai benda biasa.
Campuran tersebut dikemas dalam dua bungkusan dan disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan pelaku guna menghindari deteksi petugas keamanan bandara.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkusan berisi butiran emas yang setelah diuji laboratorium diketahui merupakan logam mulia dengan kadar di atas 90 persen.
Total berat bruto emas mencapai 265,7 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp700 juta.
Hengky menegaskan bahwa upaya ekspor ilegal emas tidak hanya melanggar aturan kepabeanan, tetapi juga berpotensi merugikan devisa negara.
Kami melihat adanya upaya membawa keluar kekayaan alam Indonesia tanpa prosedur yang sah.
“Setiap gram emas yang keluar secara ilegal adalah kerugian nyata bagi ekonomi nasional,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pemerintah sendiri diketahui telah memperketat pengawasan ekspor emas melalui integrasi aturan tata niaga dan kebijakan fiskal terbaru.
Termasuk melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 12 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, ekspor emas dalam berbagai bentuk wajib diberitahukan kepada Bea Cukai dan tunduk pada ketentuan bea keluar serta laporan surveyor sesuai kadar dan jenis komoditas.
Sumber : Humas Bea & Cukai