Regalia News – Bea Cukai Ngurah Rai kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Kolombia berinisial JRG (29) diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis kokain seberat sekitar 3,5 kilogram yang disembunyikan di dalam koper miliknya.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari analisis intelijen terhadap penumpang dengan profil berisiko tinggi.
Pelaku diketahui menempuh perjalanan melalui rute Medellin–Madrid–Doha–Denpasar.Badung, 22 Mei 2026
Petugas kemudian menemukan indikasi kejanggalan saat pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan pelaku.
Meski isi koper tampak normal, petugas mencurigai adanya ruang tersembunyi atau false compartment di bagian dalam koper.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan dan menghasilkan temuan tiga paket mencurigakan yang disamarkan di ruang khusus koper tersebut.
Hasil pengujian laboratorium memastikan paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis kokain dengan total berat sekitar 3,5 kilogram.Nilai barang haram itu diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Wawan menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Ngurah Rai, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, BNN Provinsi Bali.
Serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai dalam memperkuat pengawasan terhadap jaringan penyelundupan narkotika internasional.
Menurutnya, berbagai modus penyelundupan terus berkembang untuk mengelabui petugas.
Namun, penguatan sistem pengawasan dan ketelitian petugas menjadi faktor utama dalam mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.
Dari penggagalan penyelundupan tersebut, Bea Cukai memperkirakan sekitar 17.900 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sumber : Humas Bea & Cukai