Regalia News — Sinergi antara Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat sekitar 29 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia dan diedarkan melalui jalur darat lintas Sumatra menuju Pulau Jawa.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak.
Serta Direktorat Interdiksi BNN, Direktorat Intelijen BNN, Direktorat Dakjar BNN, BNN Provinsi Sumatera Selatan, dan BNN Provinsi Banten. Penindakan dilakukan pada 18–19 Mei 2026.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menyebut keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya penguatan koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi dalam menghadapi ancaman jaringan narkotika lintas negara.Bogor, 22 Mei 2026
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas negara.
“Bea Cukai bersama BNN akan terus memperkuat pengawasan dan pertukaran informasi guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Kasus tersebut berawal dari kegiatan sharing information dan joint analysis terkait dugaan pengiriman sabu menuju wilayah Jabodetabek melalui jalur darat dan penyeberangan Bakauheni–Merak.
Berdasarkan hasil pengawasan, petugas mengidentifikasi kendaraan target berupa mobil jenis SUV.
Pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim melakukan pemantauan di KM 16 Banyuasin dan menemukan kendaraan target bergerak menuju Jalan Tol Palembang–Lampung.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan yang dikendarai dua tersangka berinisial TAP dan Y hingga menuju Pelabuhan Bakauheni dan menyeberang ke Merak.
Setelah tiba di wilayah Parung Panjang, Bogor, kedua tersangka meninggalkan kendaraan SUV dan berpindah menggunakan transportasi daring menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Tim gabungan lalu membagi personel untuk memantau kendaraan serta pergerakan para tersangka.
Pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan menemukan 29 bungkus kemasan teh hijau asal China yang berisi narkotika jenis methamphetamine dengan estimasi berat total sekitar 29 kilogram.
Barang haram itu disembunyikan di kompartemen pintu mobil untuk mengelabui petugas.
Dari pengembangan kasus, petugas turut mengamankan seorang tersangka lain berinisial I.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan analisis jaringan, narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia.
Masuk melalui jaringan internasional yang memanfaatkan jalur distribusi darat lintas Sumatra secara terorganisir.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Interdiksi BNN untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan jaringan yang terlibat.
Keberhasilan operasi ini kembali menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mempersempit ruang gerak sindikat narkotika internasional di Indonesia.
Sumber : Humas Bea & Cukai