Regalia News – Tim Gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka berinisial AF berhasil diamankan.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Korpolairud Baharkam Polri yang disampaikan oleh Dirpolair melalui jajaran operasional, melibatkan Subdit Gakkum, Subdit Intelair, dan Subdit Patroliair. Minggu (26/4/2026).
Tim yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Multazzami selaku Katim KP Zaitun-3004 melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan praktik penimbunan BBM subsidi.
Lokasi penggerebekan berada di kawasan Karang Sari, Kecamatan Kendal, yang diketahui digunakan sebagai gudang penimbunan Bio Solar.
Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati pelaku tengah memindahkan BBM dari tandon berkapasitas 1.000 liter ke dalam mobil truk box yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter, menggunakan selang dan pompa elektrik.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk Isuzu bernomor polisi H 9738 EA.
Satu set alat sedot, tiga tandon berkapasitas masing-masing satu ton, empat jeriken ukuran 35 liter, dua belas galon ukuran 15 liter, sekitar 2.300 liter Bio Solar, serta satu unit kendaraan roda tiga merek Viar.
Modus operandi pelaku adalah membeli Bio Solar dari nelayan yang memperoleh BBM tersebut dari SPBN Bandengan menggunakan barcode.
Kemudian menimbunnya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi keuntungan pribadi.
Praktik ini menyebabkan antrean panjang di SPBN Bandengan, sehingga merugikan nelayan yang berhak mendapatkan BBM subsidi.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sumber : Humas Polri