Regalia News – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta. Jakarta, 23 April 2026
Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan praduga tidak bersalah.
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan yakni HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Tersangka HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara milik PT AKT menggunakan dokumen tidak sah.
Ia juga disebut menerima sejumlah uang secara rutin sehingga tidak melakukan verifikasi terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar.
Sementara itu, BJW bersama tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan batu bara secara ilegal meskipun izin PKP2B perusahaan telah dicabut sejak tahun 2017.
Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan bahkan masuk dalam kawasan Hutan Produksi.
Adapun tersangka HZM berperan dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen tersebut digunakan untuk meloloskan hasil tambang ilegal agar dapat diangkut dan dipasarkan seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Hingga saat ini, jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain yang relevan.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.
Sumber : Humas Kejagung RI