Regalia News – Bea Cukai Ngurah Rai bersama Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Ngurah Rai.
Serta BNNP Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3,5 kilogram narkotika jenis kokain di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Penindakan dilakukan terhadap seorang pria warga negara Kolombia berinisial SAM (29), yang tiba di Bali pada Sabtu, 11 Februari 2026.
Pelaku diamankan setelah petugas mencurigai barang bawaannya saat pemeriksaan di bandara.
Ia diketahui menempuh rute penerbangan Medellin–Madrid–Doha sebelum akhirnya mendarat di Denpasar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen terhadap profil penumpang serta pemeriksaan melalui mesin X-ray. Badung, 30 April 2026
Petugas menemukan indikasi adanya kompartemen tersembunyi (false compartment) pada koper pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan sejumlah paket berisi serbuk putih yang disembunyikan di dalam dinding koper,” ujarnya.
Dari hasil pengujian awal hingga uji laboratorium oleh BLBC Ngurah Rai, serbuk tersebut dipastikan mengandung narkotika golongan I jenis kokain.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.586,9 gram bruto, yang terbagi dalam tiga kemasan plastik yang disembunyikan di sisi belakang, kiri, dan kanan koper.
Wawan menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam mengantisipasi masuknya narkotika ke Indonesia, khususnya Bali sebagai destinasi internasional.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk melakukan controlled delivery guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menekankan pentingnya penguatan pengawasan di pintu masuk negara.
Ia menyebutkan bahwa modus penyelundupan narkotika terus berkembang sehingga membutuhkan peningkatan kapasitas analisis dan pemeriksaan.
“Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Narkotika,” katanya.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat.
Penindakan tersebut juga memberikan dampak signifikan, dengan potensi menyelamatkan sekitar 17.935 jiwa dari penyalahgunaan narkotika serta menghindarkan kerugian negara hingga Rp65,17 miliar.
Sumber : Humas Bea & Cukai