Regalia News – Upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram berhasil digagalkan jajaran Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais, Kamis (30/4/2026).
Petang, dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial RSR (40) dan HK (37).
Keduanya ditangkap saat hendak mengantarkan ganja menggunakan becak motor.
Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman ganja dari Panyabungan menuju Angkola Muara Tais.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur perlintasan pelaku.
Saat operasi berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang di Jalan simpang masuk Pesantren Modern Baharuddin, Desa Janji Mauli.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket ganja seberat bruto 3.000 gram yang dikemas dalam kardus dan dibungkus plastik dari tangan RSR.
Sementara HK diketahui berperan sebagai pengemudi becak motor yang mengangkut barang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, menyebutkan bahwa RSR berperan sebagai pengendali barang, sedangkan HK membantu proses pengantaran.
Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut dibeli seharga Rp900 ribu per kilogram dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp1,3 juta per kilogram.
Polisi juga mengungkap bahwa penggunaan becak motor merupakan modus untuk menghindari kecurigaan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan kasusnya masih dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sumber : Humas Polda Sumut