Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018 hingga 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa (4/8/2026) untuk kepentingan penyidikan.
Ketiga tersangka tersebut yakni DR selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019.
WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta EL yang merupakan mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026.
DR menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan WER dan EL ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari kerja sama digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada 2018 dengan nilai proyek maksimal mencapai Rp3,6 triliun.
Dalam penyidikan, KPK menduga DR mengarahkan penunjukan vendor tertentu, termasuk PT PCS, untuk pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).
KPK mengungkapkan bahwa EL bersama WER diduga mengondisikan proses pengadaan EDC dengan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon vendor agar mengundurkan diri.
Langkah tersebut diduga dilakukan agar PT PCS dapat ditetapkan sebagai penyedia perangkat EDC.
Selain itu, WER juga diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia perangkat ATG.
Selanjutnya, DR bersama WER diduga mengatur penunjukan anak perusahaan PT Telkom dan vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas tanpa persaingan yang sehat.
Pada tahap pelaksanaan proyek, EL diduga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi yang lebih rendah dari ketentuan.
Sementara itu, DR diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian pengondisian pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan bahwa proyek digitalisasi SPBU pada dasarnya dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi energi nasional melalui pemanfaatan teknologi.
Namun, dugaan praktik pengaturan pengadaan tersebut justru menyimpang dari tujuan awal proyek dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Melalui penanganan perkara ini, KPK kembali mengingatkan seluruh badan usaha milik negara (BUMN) agar setiap kebijakan bisnis maupun proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai prinsip good corporate governance.
Dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan.
Sumber : Humas KPK

