Regalia News – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Rabu (17/6/2026) sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang sepanjang April hingga Juni 2026.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar.
Pada perkara pertama, yang diungkap pada 14 April 2026, petugas mengamankan sabu seberat 684,06 gram.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Sebanyak 52,45 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan 631,61 gram dimusnahkan.
Selanjutnya, dalam perkara kedua pada 6 Mei 2026, Satresnarkoba menyita sabu seberat 1.221,51 gram.
Sebanyak 78,08 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan, sementara 1.143,43 gram dimusnahkan. Kasus ini juga masih dalam penyelidikan.
Pada perkara ketiga yang diungkap 7 Juni 2026, petugas mengamankan tersangka berinisial RR (33) dengan barang bukti ganja seberat 1.100,46 gram.
Sebanyak 149,68 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian, sedangkan 950,78 gram dimusnahkan.
Masih pada tanggal yang sama, dalam perkara keempat, Satresnarkoba menangkap tersangka berinisial YM (35) dan menyita ganja seberat 3.701,77 gram.
Setelah menyisihkan 87,10 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan, sebanyak 3.614,67 gram ganja dimusnahkan.
Sementara itu, pada perkara kelima yang diungkap pada 14 Juni 2026, petugas mengamankan dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26) dengan barang bukti sabu seberat 2.973,54 gram.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 94,43 gram disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K., mengatakan bahwa secara keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.654,15 gram sabu dan 4.565,45 gram ganja.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Sekaligus menunjukkan keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti berlangsung sesuai prosedur dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, sebanyak 9.219,60 gram narkotika berhasil dicegah agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Penulis : Abdullah

