Regalia News – Polres Buleleng berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dioplos ke dalam tabung LPG 12 kilogram di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Seorang pria berinisial KP alias S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram menggunakan alat bantu berupa pipa besi.
“Pelaku membeli gas LPG 3 kilogram dari sejumlah warung, kemudian memindahkan isi gas tersebut ke tabung LPG 12 kilogram,” ujar Alberto dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, proses pengoplosan dilakukan dengan menempatkan tabung LPG 12 kilogram di posisi bawah dan tabung LPG 3 kilogram di atas.
Gas kemudian dialirkan melalui pipa besi hingga tabung 12 kilogram terisi penuh.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Januari atau Februari 2026.
Namun, pelaku tidak beroperasi setiap hari untuk menghindari pengawasan aparat.
“Pelaku beroperasi secara tidak terus-menerus. Saat situasi dirasa aman, kegiatan dilakukan, dan ketika merasa ada pengawasan, aktivitas dihentikan,” jelas Alberto.
Dari setiap tabung LPG 12 kilogram yang berhasil diisi, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp80 ribu.
Dalam sehari, tersangka mampu memproduksi hingga 12 tabung LPG 12 kilogram, sehingga keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp960 ribu per hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 90 tabung LPG, terdiri dari 78 tabung LPG 3 kilogram dan 12 tabung LPG 12 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita pipa besi yang digunakan untuk memindahkan gas serta sejumlah segel karet tabung.
Atas perbuatannya, KP dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sumber : Humas Polres Buleleng

