Regalia News – Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan barang bukti dugaan penyelundupan bawang impor ilegal dari berbagai negara.
Yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia, Kamis (21/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya.
Serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan, Bea Cukai Kalimantan Barat, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Barat, Wadir Reskrimsus Polda Kalimantan Barat, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi terkait dugaan peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan komoditas ilegal di dua gudang penyimpanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, bawang impor tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor.
Maupun dokumen perdagangan yang sah. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penyelidikan sementara mengungkap aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu tahun.
Pelaku diperkirakan melakukan pemesanan sekitar delapan ton bawang setiap pekan dengan nilai perputaran usaha mencapai kurang lebih Rp24,96 miliar per tahun.
Dalam pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan:
- Bawang putih: 9.680 kilogram
- Bawang bombai: 7.340 kilogram
- Bawang merah: 2.193 kilogram
- Bawang beri: 1.719 kilogram
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan serta perdagangan ilegal.
Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Kami akan senantiasa bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten melakukan pengawasan serta penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujar Derry.
Pemusnahan dilakukan karena komoditas hortikultura tersebut bersifat mudah rusak dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar di pasaran.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait bidang hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen.
Serta ketentuan dalam KUHP. Aparat juga memastikan pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan akan terus diperketat guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi.
Sumber : Humas Polri

