Regalia News – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Roy Riady menyoroti independensi ahli dalam persidangan lanjutan.
Perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Rabu (6/5/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, dua ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim memberikan keterangan.
Yakni mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firmansyah dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof. Nindyo Pramono.
JPU Roy Riady menyampaikan apresiasi atas kehadiran Agung Firmansyah sebagai ahli auditor, namun mempertanyakan objektivitas pendapat yang disampaikan.
Menurut JPU, ahli dinilai hanya mendasarkan pendapatnya pada bukti terbatas yang diberikan penasihat hukum terdakwa.
“Ahli dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai auditor dengan mencoba menafsirkan perbuatan melawan hukum, yang secara yuridis merupakan domain murni aparat penegak hukum,” ujar Roy Riady.
JPU juga menilai terdapat kontradiksi antara pendapat ahli di persidangan dengan metodologi audit kerugian negara yang selama ini digunakan dalam praktik bersama aparat penegak hukum.
Selain itu, JPU menyoroti sikap ahli yang dinilai emosional ketika independensinya dipertanyakan dalam persidangan.
Menurut JPU, pengakuan ahli yang tidak menerima sejumlah bukti penting seperti bukti elektronik dan invoice keuangan.
Semakin memperkuat alasan agar Majelis Hakim mengabaikan pendapat tersebut karena dianggap hanya berdasarkan asumsi dari sebagian kecil dokumen.
Sementara itu, keterangan Prof. Nindyo Pramono mengenai hukum bisnis justru dinilai menguntungkan pembuktian dakwaan JPU.
Ahli menjelaskan praktik perbedaan pencatatan nilai investasi dalam akta notaris untuk menghindari kewajiban pajak.
JPU menilai penjelasan tersebut memperkuat dugaan adanya unsur fraud atau kecurangan yang disengaja demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
Hal itu juga dinilai memperjelas adanya konflik kepentingan, di mana terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri.
Sekaligus menjalankan peran sebagai pemilik perusahaan dalam tata kelola yang menyimpang.
Sumber : Humas Kejagung RI

