Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 18 kilogram, 30.000 butir ekstasi, serta ratusan etomidate.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Terkait aktivitas jaringan narkotika lintas negara yang diduga terhubung antara Malaysia dan Indonesia.
“Tim berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika internasional,” ujar Eko, Kamis (30/4/2026).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Aditya Febry Kurniawan alias Adit, Rachmad Amin Edriansyah, dan Riski Trikuncoro. Ketiganya diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengendali lapangan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Adit pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 23.17 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Dumai.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat sekitar 6 gram beserta alat isap.
Pengembangan kasus membawa petugas menemukan satu unit kendaraan yang ditinggalkan di Jalan Duri–Dumai.
Dari dalam kendaraan tersebut, ditemukan barang bukti utama berupa 17 bungkus sabu dengan berat bruto 18.358 gram, 30.000 butir ekstasi berlogo “LV”, serta 500 etomidate.
Selanjutnya, pada Senin (27/4/2026), tim kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Riski dan Rachmad, di sebuah hotel di Kota Dumai.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan modus “tempel”, yaitu menempatkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir.
Ketiganya diketahui berangkat dari Jambi menuju Dumai menggunakan dua mobil sewaan untuk menjemput barang tersebut.
“Barang narkotika dipindahkan dari kendaraan lain ke mobil para pelaku di titik yang telah ditentukan,” jelas Eko.
Saat penangkapan, para tersangka sempat berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas.
Sehingga aparat terpaksa memberikan tembakan peringatan untuk melumpuhkan pergerakan mereka.
Berdasarkan pemeriksaan, aksi para tersangka dikendalikan oleh seorang berinisial Ratumas Okta Cahyani yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Malaysia.
Pengendali tersebut disebut mengatur distribusi narkotika ke sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Pulau Jawa dan Madura.
Para tersangka mengaku telah dua kali menjalankan aksi serupa. Pada pengiriman sebelumnya, mereka mendistribusikan narkotika ke wilayah Jakarta Barat dengan imbalan sebesar Rp50 juta yang dibagi bersama.
Polisi memperkirakan total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp60,9 miliar, dengan rincian sabu senilai Rp33 miliar, ekstasi Rp12,3 miliar, serta etomidate sekitar Rp15,5 miliar.
Dari pengungkapan ini, diperkirakan sebanyak 106.694 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain serta mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sumber : Humas Polri

