Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan pentingnya penguatan tata kelola.
Pemerintahan daerah dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Forum tersebut menyoroti perlunya memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta terbebas dari potensi penyimpangan.
Pelaksana Tugas Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi menegaskan.
Bahwa tata kelola yang bersih dan berintegritas merupakan fondasi utama dalam menghasilkan kebijakan publik yang berdampak nyata.
Menurut Imam, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat harus selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan tidak berjalan di luar mekanisme perencanaan yang telah ditetapkan.
“Pokir merupakan penyerapan aspirasi masyarakat. Pelaksanaannya perlu selaras dengan prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.
Diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo tahun 2026 mencapai sekitar Rp4,93 triliun, dengan pendapatan Rp2,43 triliun dan belanja Rp2,50 triliun.
Dengan skala tersebut, perencanaan yang akuntabel menjadi kunci agar program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Imam juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Ia mengingatkan potensi risiko seperti tumpang tindih program, intervensi pengadaan barang dan jasa, hingga konflik kepentingan apabila tidak ada harmonisasi.
“Keadilan dan kesejahteraan akan terwujud dari keseimbangan eksekutif dan legislatif. Jangan sampai hanya memikirkan pembagian ‘kue’ APBD,” tegasnya.
Penguatan tata kelola ini turut tercermin dalam instrumen pencegahan korupsi seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Hasil MCSP Kabupaten Purworejo tercatat menurun dari 96 pada 2024 menjadi 90 pada 2025. Sementara skor SPI juga turun dari 76,61 menjadi 71,84, masuk kategori “rentan”.
Selain itu, sekitar 44 anggota DPRD Purworejo mengusulkan pokir untuk tahun anggaran 2027, termasuk sejumlah usulan hibah dengan nilai mencapai Rp30,9 miliar.
KPK mengingatkan agar usulan tersebut tetap selaras dengan rencana pembangunan daerah dan tidak menimbulkan friksi.
Imam menegaskan pokir harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sementara itu, Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri.
Iwan Kurniawan, menekankan bahwa seluruh program daerah harus terintegrasi dengan prioritas nasional sejak tahap perencanaan.
Di sisi legislatif, Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, menyatakan komitmennya untuk memperbaiki kualitas pokir agar lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan pembangunan.
“Kami akan mengeliminasi usulan yang tidak sesuai prioritas agar perencanaan lebih akuntabel,” ujarnya.
Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Ia menyebut koordinasi dengan KPK sebagai bagian dari upaya menjaga pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami telah menindaklanjuti rencana aksi bersama, termasuk penyusunan perencanaan daerah yang selaras dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
KPK menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap aspek perencanaan hingga pelaksanaan program sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi berkelanjutan.
Pertemuan ini turut dihadiri jajaran DPRD, BPKAD, Inspektorat, serta perangkat daerah Kabupaten Purworejo.
Sumber : Humas KPK RI

