Regalia News – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional.
Serta kawasan hutan lainnya. Instruksi itu disampaikan dalam Rapat Kerja Pemerintah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Presiden menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia untuk segera menindaklanjuti laporan terkait ratusan IUP yang dinilai tidak jelas, khususnya yang beroperasi di kawasan hutan.
“Saya dapat laporan ada ratusan tambang enggak jelas atau IUP di hutan lindung dan di hutan-hutan,” ujar Presiden.
Kepala Negara menegaskan, izin-izin yang tidak memenuhi prinsip tata kelola yang baik harus dicabut tanpa kompromi.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang merugikan negara maupun lingkungan.
“Kalau enggak jelas, cabut semua itu. Kita sudah enggak ada waktu untuk terlalu kasihan,” tegasnya.
Presiden juga menetapkan tenggat waktu ketat bagi Kementerian ESDM untuk menyelesaikan evaluasi tersebut. Ia meminta laporan hasil evaluasi disampaikan dalam waktu satu minggu.
Langkah tegas ini, menurut Presiden, merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sumber daya alam berbasis kepentingan nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta tidak merusak kawasan hutan yang dilindungi.
“Prinsip-prinsip yang enggak beres kita cabut, harus di tangan negara,” ujar Presiden.
Ia menegaskan, pemerintah hanya akan berpihak pada kepentingan rakyat dan negara dalam pengelolaan sumber daya strategis, serta menutup ruang bagi kepentingan kelompok tertentu.
Sumber : Setkab RI

