Regalia News – Kejaksaan Negeri Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam pemulihan keuangan negara dengan menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp1.411.917.856.
Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh Perum Bulog Kantor Cabang Bulukumba Tahun 2023.
Pengembalian dana tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, didampingi jajaran Seksi Pidana Khusus pada Kamis, 21 Mei 2026.
Dana itu dibayarkan atas nama terpidana Ervyna Zulaiha (51), mantan Pimpinan Kantor Cabang Perum Bulog Bulukumba.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 157 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum maupun pihak terpidana.
Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tertanggal 18 Juli 2025.
Dalam putusannya, Ervyna Zulaiha dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,41 miliar.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Kajari Bulukumba Erwin Juma menegaskan seluruh dana pengganti kerugian negara telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pengembalian dana ini merupakan langkah konkret dalam pemulihan aset negara. Namun, pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses hukum yang berjalan,” ujar Erwin.
Kejaksaan menilai dugaan penyimpangan dalam program SPHP menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga pangan masyarakat.
Kejari Bulukumba memastikan penanganan perkara akan terus dikawal secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sumber : Humas Kejagung RI

