Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat pengawasan tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah.
Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III, KPK menemukan sejumlah persoalan dalam perencanaan dan penganggaran daerah yang dinilai berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran.19 Mei 2026
Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Pelaksana Tugas Direktur Korsup Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menyoroti adanya praktik usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD lintas daerah pemilihan.
Ketidaksesuaian data anggaran, hingga indikasi pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa.
Data KPK mencatat 55 dari 376 usulan Pokir berasal dari anggota legislatif lintas daerah pemilihan dan telah terealisasi pada 2026.
Selain itu, terdapat 36 usulan Pokir senilai Rp5,5 miliar yang disetujui tetapi tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
KPK juga menemukan perbedaan data anggaran antara SIPD dan kertas kerja Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
SIPD mencatat 56 usulan Pokir senilai Rp13,3 miliar, sedangkan data pemda menunjukkan 205 kegiatan dengan nilai Rp15,7 miliar.
Selain sektor perencanaan, KPK menyoroti pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan data LPSE.
Sebanyak 57 persen pengadaan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung, sementara tender hanya 36,43 persen.
KPK juga menemukan indikasi pemenang proyek berulang, kesamaan alamat IP penyedia dan pejabat pengadaan, hingga dugaan persekongkolan proyek.
Di sisi lain, belanja hibah dan bantuan sosial turut menjadi perhatian. KPK menemukan perbedaan data penerima hibah tahun 2025 antara SIPD dan data pemda.
Bupati Barito Timur Muhammad Yamin menyatakan pihaknya terbuka terhadap evaluasi KPK.
DPRD Barito Timur juga menyatakan komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sumber : Humas KPK RI

