Rehalia News – Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Rabu malam, 7 Januari 2026. Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mekar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. pada Rabu malam, 7 Januari 2026.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegas AKBP Januar.
Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Pidriandi, SH, MSi menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi tempat kejadian perkara.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,27 gram yang diakui sebagai milik pelaku,” jelas Iptu Doris.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, SH mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama ini sangat penting demi mewujudkan Pagar Alam yang bebas narkoba,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Pagar Alam

