Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ekstasi sebanyak 47.000 butir yang rencananya diedarkan ke Provinsi Jambi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan lintas provinsi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana penjemputan narkotika di Kota Dumai.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Hasilnya, petugas mengamankan dua orang di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Jumat (12/12/2025),” kata Kombes Putu Yudha kepada Klikmx.com, Senin (22/12).
Dalam penindakan itu, tersangka R (47) kedapatan membawa sembilan paket besar berisi ekstasi, dua tas ransel, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Berdasarkan pemeriksaan, R mengaku barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka F (34) di Kota Pekanbaru.
Polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.
Barang bukti rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi, dengan pengendalian dilakukan bandar melalui komunikasi telepon dari Jambi.
Pengembangan kasus berlanjut ke Jambi, di mana petugas mengamankan dua tersangka lainnya, FA (39) dan AF (37). Sementara satu orang berinisial W dilepas karena tidak mengetahui rencana penjemputan ekstasi.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau. Polisi juga menelusuri jaringan yang lebih luas dan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi,” tegas Kombes Putu Yudha Prawira.
Sumber : Humas Polda Riau

