Regalia News – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba lintas wilayah, mulai dari Sumatra, Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat.
Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator terhadap barang bukti narkotika dengan total berat 113.653,66 gram sabu serta 5.085 butir pil ekstasi.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi dalam rentang September hingga Desember 2025.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini memberikan dampak signifikan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman narkoba.
“BNN berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkoba terhadap 694.813 warga negara Indonesia,” ujar Budi, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 kasus berbeda. Salah satunya merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan BNN bersama personel gabungan di Komplek Permata Jakarta Barat, Kampung Muara Bahari Jakarta Utara, serta kawasan Berlan Jakarta Timur pada 5, 6, 7, dan 25 November 2025.
“Dari Kampung Muara Bahari saja, kami menyita sabu seberat 90.857,81 gram,” ungkapnya.
Selain penindakan, BNN juga mendorong upaya pencegahan melalui pembentukan relawan antinarkoba yang melibatkan warga dan tokoh masyarakat di Kampung Bahari.
Peran relawan ini diharapkan mampu memperkuat penyebaran pesan-pesan pencegahan narkoba secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Budi menegaskan, langkah tersebut merupakan wujud komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.
“Upaya pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara maksimal demi mewujudkan sumber daya manusia unggul dan mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Sumber : Humas Polri

