Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang September 2025.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 41 tersangka dari berbagai wilayah hukum Polres Cimahi.
“Selama bulan September 2025, Satresnarkoba Polres Cimahi telah mengungkap 34 kasus tindak pidana narkoba dengan total 41 tersangka,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra, Sabtu (4/10/2025).
Adapun rinciannya, terdapat 8 kasus sabu-sabu dengan 8 tersangka, 7 kasus ganja dengan 8 tersangka, 12 kasus tembakau sintetis dengan 16 tersangka, 1 kasus psikotropika dengan 1 tersangka, serta 6 kasus obat-obatan keras terbatas (OKT) dengan 8 tersangka.
Dari total tersebut, 7 kasus dengan 7 tersangka telah diselesaikan melalui restorative justice, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.
Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
- Sabu-sabu seberat 38,81 gram
- Ganja sebanyak 4.603,83 gram
- Tembakau sintetis sebanyak 938,17 gram
- Bibit tembakau sintetis seberat 4,46 gram dan 37 ml dalam bentuk cair
- 5 butir ekstasi, 74 butir psikotropika, serta 3.254 butir obat keras terbatas
AKBP Niko menyebut, nilai seluruh barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp750 juta, dan dari pengungkapan ini pihaknya mengklaim telah menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Humas Polda Jabar