Regalia News — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 14 kilogram di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Dalam operasi tersebut, seorang kurir berinisial MD alias Songket berhasil ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (8/9/2025) dini hari. Tersangka diketahui memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara.
“Peran tersangka sebagai kurir penjemput, yakni mengambil dan membawa narkotika jenis sabu,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan. Barang bukti yang diamankan diperkirakan memiliki nilai miliaran rupiah di pasaran gelap.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) terkait adanya peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui jalur laut di perairan Aceh. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Satgas NIC bersama Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Polres Langsa, dan Bea Cukai kemudian bergerak cepat melakukan pemantauan di wilayah Aceh Tamiang. Operasi gabungan itu difokuskan untuk mencegah narkoba masuk lebih jauh ke wilayah Sumatera.
Pada Senin dini hari sekitar pukul 00.20 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan MD alias Songket yang berperan sebagai “Kuda Bawah”. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus sabu yang disembunyikan dalam satu karung.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata kerja keras dan sinergi Polri bersama instansi terkait, serta peran penting informasi masyarakat, dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Brigjen Eko Hadi.
Sumber : Humas Polri