Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia yang akan diedarkan di Karimun dan Pekanbaru, Riau. Empat tersangka berinisial AS (31), R (31), RD (20), dan A (45) diamankan dalam operasi, Sabtu (9/8/2025).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan laporan Juli 2025 terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia. Tim gabungan memantau pergerakan pelaku di Karimun dan Pekanbaru.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas meringkus AS, R, dan RD di Jalan Gatot Subroto, Simpang Sudirman, Pekanbaru, beserta barang bukti tas ransel berisi enam bungkus besar dan lima bungkus kecil sabu. AS mengaku diperintah seorang buronan di Malaysia berinisial Ncek dengan imbalan Rp80 juta.
R dan RD dikendalikan oleh A untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan mengantarkannya ke Pekanbaru, masing-masing dengan upah Rp5 juta.
Pada pukul 17.25 WIB, hari yang sama, tim menangkap A di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. A mengaku mendapat perintah dari Ilham (DPO) untuk menyerahkan sabu kepada kurir Ncek yang sudah berada di Pekanbaru, dengan bayaran Rp180 juta.
Sumber : Humas Polri