Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial Buhori B dan Muhammad Alwi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 25 Juli 2025, saat tim gabungan melakukan analisis dan evaluasi terkait rencana penyelidikan di Kabupaten Parepare, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, pada Minggu, 27 Juli 2025, tim gabungan yang terdiri atas Subdit IV Dittipidnarkoba, Satgas NIC, dan Bea Cukai bergerak menuju lokasi.
Setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Kota Parepare.
Tim melakukan surveillance dan pemetaan hingga menemukan mobil Suzuki Carry yang berisi tiga orang.
“Dua di antaranya kemudian berpindah ke mobil Mitsubishi Double Cabin warna putih,” ujar Eko.
Petugas yang menilai gerak-gerik para pelaku mencurigakan langsung melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan.
Barang bukti kemudian diuji menggunakan tes kit narkotika dan menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine atau sabu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 80 kilogram.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut.
Sumber : Humas Polri

