Regalia News – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Manado memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Rabu (18/06), di halaman Kantor Bea Cukai Manado.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan negara dari peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara dan membahayakan kesehatan publik,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Erwin Situmorang.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak Februari 2024 hingga Maret 2025, dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan. Barang tersebut terdiri dari 919.284 batang rokok ilegal, 1.218,42 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.000 buah kosmetik ilegal, serta barang impor lain yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Total nilai barang mencapai Rp1.138.414.200, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp837.431.623.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau ditimbun untuk memastikan tidak ada nilai guna yang tersisa. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, DJKN, KPKNL, pemerintah daerah, Balai POM, dan instansi teknis terkait lainnya.
Erwin mengapresiasi sinergi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum. “Melalui kolaborasi yang kuat, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal diharapkan semakin efektif dan berdampak positif bagi perlindungan masyarakat serta keberlangsungan industri nasional,” tegasnya.
Ia juga menegaskan peran Bea Cukai sebagai community protector. “Kami terus berkomitmen mengawasi arus barang dan menindak pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan ini juga menjadi bentuk edukasi bahwa barang ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Editor:Abdullah
Sumber: Admin Web Bea dan Cukai