67.48 F
Indonesia
June 21, 2025
https://regalianews.com

Diduga Tipu Calon Siswa Bintara, Oknum Polisi di Kepri Terancam Empat Tahun Penjara

Tersangka GP kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara
Tersangka GP kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara

Regalia News – Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial GP (49). Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga Batam yang merasa dirugikan dalam proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2024.

Korban, Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, melaporkan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp280 juta setelah dijanjikan kelulusan anaknya, Marriot Syahputra, oleh tersangka GP. Transaksi uang dilakukan secara bertahap sejak 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024, baik melalui transfer bank maupun penyerahan tunai.

“Korban awalnya dikenalkan kepada GP oleh seorang pemilik warung kopi di kawasan Barelang. Dalam pertemuan itu, tersangka mengaku bisa membantu meluluskan anak korban menjadi anggota Polri, dengan syarat memberikan sejumlah uang,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2025).

Namun setelah uang diserahkan, proses kelulusan tak kunjung jelas. Bahkan sejak akhir September 2024, korban tidak bisa lagi menghubungi tersangka. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, bundel rekening koran dari bank BRI dan BNI atas nama GP, serta salinan nomor ujian atas nama Marriot Syahputra.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka GP juga sempat menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun, dana dari ketiga korban itu telah dikembalikan.

Polri Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran. Tidak ada ruang bagi oknum yang mencoreng institusi. Di satu sisi kami memberikan penghargaan bagi yang berprestasi, di sisi lain kami tegakkan punishment kepada pelanggar,” tegas Kombes Pol Zahwani.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya pada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi anggota Polri. Proses seleksi dilaksanakan secara transparan, bersih, objektif, dan bebas biaya.

“Masyarakat agar berhati-hati dan jangan tergiur janji manis. Bila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang,” imbaunya.

Tersangka GP kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.

Sebagai penutup, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan kepolisian secara cepat dan mudah melalui Call Center 110 dan aplikasi Super Apps Polri.

Editor : Abdullah

Sumber : Humas Polri

Related posts

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.

https://regalianews.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

174246026