Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil menangkap seorang remaja berinisial RMA (19) yang diduga terlibat dalam produksi sekaligus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Tersangka diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan penangkapan RMA merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkotika yang sebelumnya telah diungkap jajaran Polres Cimahi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pengedar yang lebih dulu ditangkap, nama RMA disebut sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
“RMA ini masih sangat muda, baru satu tahun lulus sekolah. Ia terungkap keberadaannya setelah kami mengamankan sejumlah pengedar narkotika lain.
Dari keterangan mereka, nama RMA muncul sebagai pihak yang memasok barang, hingga akhirnya kami lacak dan amankan di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Cimahi, Senin (18/5/2026).
Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 170,28 gram tembakau sintetis siap edar dan 30 mililiter cairan campuran bahan baku kimia.
Berdasarkan hasil penyidikan, RMA diketahui mempelajari secara autodidak cara meracik tembakau biasa menjadi tembakau sintetis berefek narkotika.
Peralatan yang digunakan tergolong sederhana, seperti timbangan digital, tembakau murni, dan cairan kimia khusus.
Menurut polisi, bahan baku tersebut dibeli tersangka melalui media sosial Instagram dengan modal sekitar Rp5 juta.
Setelah diracik di kosannya, barang kemudian dikemas ulang menjadi paket kecil untuk diedarkan.
Selama sekitar satu bulan beroperasi, RMA disebut memasarkan tembakau sintetis racikannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Dari bisnis ilegal tersebut, tersangka diduga meraup keuntungan bersih sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Atas perbuatannya, RMA dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup.
Saat ini, Polres Cimahi masih memburu bandar utama pemasok bahan baku kimia kepada tersangka. Polisi menyebut identitas pemasok telah dikantongi dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sumber : Humas Polres Cimahi

