Regalia News – Bea Cukai Tanjungpinang bersama Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri bekerja sama dengan Polresta Tanjungpinang.
BNNK Tanjungpinang, dan Avsec Bandara Raja Haji Fisabilillah berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.423 gram pada Rabu (6/5).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo mengatakan, penindakan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang yang terdeteksi berisi sabu. Tanjungpinang, 18-05-2026
Barang haram tersebut dibungkus dalam lima plastik dan disembunyikan di dalam koper penumpang.
Berkat kejelian petugas dan pemindaian x-ray, upaya tersebut berhasil kami ketahui.
Saat ini, barang bukti telah kami serahkan kepada Polresta Tanjungpinang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” ujar Joko.
Ia menegaskan, keberhasilan penindakan tersebut memperkuat komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Sepanjang 2026, Bea Cukai Tanjungpinang tercatat telah melakukan delapan kali penindakan dengan total barang bukti lebih dari 10 kilogram narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Rangkaian penindakan dimulai pada Februari dengan penyitaan 4,9 kilogram narkotika dari tiga kasus.
Selanjutnya, pada periode Maret hingga April, petugas kembali menggagalkan empat aksi penyelundupan dengan total barang bukti mencapai 3,7 kilogram.
Selain sabu, aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa etomidate dan 1.000 butir ekstasi jenis MDMA.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, diperkirakan lebih dari 81 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Bea Cukai turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan pelabuhan maupun bandara guna mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia.
Sumber : Humas Bea & Cukai

