Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp20,20 miliar kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) sebagai bagian dari komitmen pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi (TPK). Penyerahan dilakukan di Aula Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, upaya penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi harus bermuara pada pengembalian kerugian negara agar dapat dimanfaatkan bagi masyarakat.
“Ini bukti nyata, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan, tapi harus bermuara pada pemulihan aset negara agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Fitroh.
Ia menambahkan, pemulihan aset atau asset recovery menjadi bagian integral dalam sistem penegakan hukum, tidak hanya bergantung pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi juga mencerminkan sinergi antarlembaga negara.
Melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), KPK menyerahkan sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan kepada Kejagung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Aset tersebut antara lain berupa tanah seluas 1.480 meter persegi beserta bangunan 233 meter persegi di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, senilai Rp11,13 miliar.
Aset ini berasal dari perkara korupsi atas nama terpidana Angin Prayitno Aji berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selain itu, terdapat aset berupa tanah 423 meter persegi dan bangunan 370 meter persegi di Kecamatan Gubeng, Surabaya, senilai Rp6,13 miliar dari perkara atas nama Budi Setiawan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
KPK juga menyerahkan dua bidang tanah di Probolinggo, Jawa Timur, masing-masing seluas 2.642 meter persegi senilai Rp1,27 miliar di Kecamatan Kedopok dan 1.473 meter persegi senilai Rp1,66 miliar di Kecamatan Kraksaan.
Aset tersebut berasal dari perkara korupsi atas nama Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.
Fitroh menegaskan, langkah ini menunjukkan komitmen KPK agar setiap hasil tindak pidana korupsi tidak hanya disita, tetapi juga dikembalikan pemanfaatannya kepada negara.
Ia berharap sinergi antarlembaga mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“KPK, Kejaksaan, dengan kementerian dan lembaga terkait, memiliki tujuan sama, yaitu berbakti sebesar-besarnya bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto menyampaikan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara merupakan bagian penting dalam memperkuat penegakan hukum nasional sekaligus optimalisasi fungsi kelembagaan.
“Ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan optimal. Kami meyakini, kolaborasi kuat Kejaksaan dan KPK akan berkontribusi besar menegakkan hukum di Indonesia,” ujar Hendro.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dari kedua lembaga, antara lain Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, Direktur Penuntutan KPK Budi Sarumpaet, serta Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Rina Virawati.
Sumber : Humas KPK RI

