Regalia News – Polda Kalimantan Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.
Hal ini ditandai dengan kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari hingga April Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Kamis (23/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Kaltara tersebut dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi mewakili Kapolda, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Hamid Andri Soemantri.
Acara turut dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dalam periode tiga bulan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Ditresnarkoba bersama Satresnarkoba jajaran dengan total 75 laporan polisi dan 104 tersangka yang diamankan, terdiri dari 100 laki-laki dan 4 perempuan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 4.269,6 gram dan ekstasi sebanyak 2 butir. Rinciannya berasal dari berbagai wilayah seperti Bulungan, Tarakan, Nunukan, Malinau, hingga Tana Tidung.
Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan MDMA.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 3.044,85 gram sabu dimusnahkan setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan.
Polda Kaltara memperkirakan keberhasilan ini mampu menyelamatkan sekitar 60.897 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi demi melindungi masyarakat.
Sumber : Humas Polda Kalimantan Utara

