Regalia News – Dalam upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum, Bea Cukai Malang berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (7/8). ,berbagai instansi terkait.Malang, 13 Agustus 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang telah memperoleh putusan inkrah pengadilan periode Desember 2024 hingga Juli 2025.
Barang bukti tersebut mencakup berbagai jenis, antara lain:
- 179 kg ganja dari 33 perkara narkotika
- 2,7 kg sabu
- 555 butir ekstasi dari 10 perkara
- 4.048 bungkus pil dan 165.056 butir obat-obatan terlarang
- 4 senjata api
- 223 unit telepon seluler
Bea Cukai Malang turut memusnahkan hasil penindakan di bidang cukai berupa 10.000 bungkus (200.000 batang) rokok ilegal tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp149,2 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan merusak tatanan pasar.
“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan bukan sekadar simbol formalitas, tetapi momentum strategis yang mencerminkan komitmen bersama membangun keadilan, keamanan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” pungkas Johan.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Admin Web Bea dan Cukai