62.1 F
Indonesia
Rabu, Agu 13, 2025
https://regalianews.com

Hukrim

Hukrim

Hukrim

HANI 2025: Bea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Peredaran Narkotika

Abdullah
Regalia News — Dalam momentum peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh setiap 26 Juni, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia. Sebagai institusi yang bertugas mengawasi lalu lintas barang di wilayah pabean, Bea Cukai memegang peranan strategis dalam memutus rantai suplai narkotika lintas negara. Peran ini menjadi semakin krusial mengingat jalur peredaran narkoba internasional kerap menyusup melalui jalur perdagangan global. “Bea Cukai terus berupaya maksimal untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika yang merusak,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo. Penindakan Signifikan Sepanjang Januari hingga Mei 2025, Bea Cukai mencatat 679 kasus penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6,46 ton—nyaris menyamai total penindakan sepanjang tahun 2024 yang mencapai 7,48 ton. Jenis narkotika yang paling banyak disita adalah metamfetamina (sabu) sebanyak 4 ton, disusul ganja 2 ton, MDMA (ekstasi) 187 kilogram, biji ganja 23 kilogram, serta MDMB-Inaca—narkotika sintetis—sebesar 22 kilogram. “Dengan penindakan ini, diperkirakan lebih dari 21 juta jiwa berhasil diselamatkan,” ungkap Budi. Modus Penyelundupan dan Sinergi Instansi Penyelundupan narkotika umumnya dilakukan dengan tiga modus utama: melalui barang bawaan penumpang (290 kasus), jalur barang kiriman (281 kasus), dan menggunakan sarana pengangkut seperti kontainer atau kendaraan (43 kasus). Dalam menghadapi kompleksitas modus operandi jaringan narkotika internasional, Bea Cukai menjalin kerja sama intensif dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian RI, Badan POM, serta aparat penegak hukum lainnya, bentuk sinergi ini mencakup operasi gabungan dan pertukaran data intelijen secara berkelanjutan. Peran Masyarakat Tak hanya bergantung pada aparat, Budi menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. “Partisipasi dan kesadaran kolektif seluruh elemen, termasuk masyarakat, merupakan benteng utama dalam mencegah masuknya barang terlarang ke Indonesia,” tegasnya. Peringatan HANI sebagai Refleksi Peringatan HANI 2025 menjadi momen reflektif atas ancaman nyata...
Hukrim

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Abdullah
Regalia News — Rabu 25 Juni 2025, Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022. Dua saksi yang diperiksa yakni: IMR, selaku Kasubag Perencanaan Penyusunan Anggaran I Biro Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbudristek tahun 2019. HC, selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek tahun 2020. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus yang tengah berjalan. Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan yang mencakup pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di berbagai satuan pendidikan. Penyidik terus mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga penyaluran alat digital pendidikan selama periode 2019 hingga 2022.
Hukrim

Kejaksaan Agung Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank Daerah Kepada PT Sritex

Abdullah
Regalia News — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 17 (tujuh belas) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan afiliasinya. Pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan.Rabu 25 Juni 2025 Adapun 17 saksi yang diperiksa antara lain: RY – Staf Financial PT Sritex Jakarta AS – Manager Keuangan PT Sritex RS – General Manager Sindikasi BNI tahun 2014 RS – Pemimpin Kelompok PT Bank BNI tahun 2017 SGT – Direktur Bank Mizuo Indonesia PW – Presiden Direktur PT Griya Asri Hidup OS – Direktur Bank Jateng PRM – Direktur Utama PT Royan Utama Makmur ADM – Manager Credit Risk PT Bank BJB UK – Account Officer PT Bank BJB ER – Account Officer PT Bank BJB MA – Staf Credit Risk Korporasi PT Bank BJB PRP – Officer Credit Risk PT Bank BJB LS – Manager Operasi Bank BJB (Checker 1) SS – Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis LPEI tahun 2017 VSD – Account Officer PT Bank BJB TP – GM Operasional Kredit Bank BJB Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menuntaskan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam sektor perbankan dan pembiayaan korporasi. Sumber:Kejagung RI
Hukrim

Satgas Intel SIRI Kejagung Amankan Buronan Kasus Korupsi Tanah Pemkot Bengkulu

Abdullah
Regalia News – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (24/6). Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Gelatik, Tangerang Selatan. Tersangka berinisial BS (64), warga Jalan Imam Bonjol, Sukaraja, merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kepemilikan lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu, yang saat ini telah berdiri Mega Mall di atasnya. BS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui dua Surat Perintah Penyidikan, masing-masing Nomor: Print-408/L.7/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025 dan Print-1231/L.7/Fd.1/11/2024 tertanggal 22 November 2024. Saat diamankan, BS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Untuk sementara, yang bersangkutan dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejati Bengkulu. Jaksa Agung RI menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Saya imbau agar mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” ujar Jaksa Agung. Sumber: Kejagung RI
Hukrim

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar di Manado

Abdullah
Regalia News – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Manado memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Rabu (18/06), di halaman Kantor Bea Cukai Manado. “Pemusnahan ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan negara dari peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara dan membahayakan kesehatan publik,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Erwin Situmorang. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak Februari 2024 hingga Maret 2025, dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan. Barang tersebut terdiri dari 919.284 batang rokok ilegal, 1.218,42 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.000 buah kosmetik ilegal, serta barang impor lain yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas). Total nilai barang mencapai Rp1.138.414.200, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp837.431.623. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, atau ditimbun untuk memastikan tidak ada nilai guna yang tersisa. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, DJKN, KPKNL, pemerintah daerah, Balai POM, dan instansi teknis terkait lainnya. Erwin mengapresiasi sinergi antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum. “Melalui kolaborasi yang kuat, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal diharapkan semakin efektif dan berdampak positif bagi perlindungan masyarakat serta keberlangsungan industri nasional,” tegasnya. Ia juga menegaskan peran Bea Cukai sebagai community protector. “Kami terus berkomitmen mengawasi arus barang dan menindak pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Pemusnahan ini juga menjadi bentuk edukasi bahwa barang ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. Editor:Abdullah Sumber: Admin Web Bea dan Cukai
Hukrim

Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan dan Peredaran Narkotika Lebih dari 1,1 Ton Sepanjang Semester I 2025

Abdullah
Regalia News – Sinergi Bea Cukai Lhokseumawe bersama TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) membuahkan hasil signifikan. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, mereka berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan barang impor ilegal, peredaran rokok ilegal, serta pengedaran narkotika dengan total barang bukti lebih dari 1,1 ton. Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan intensif di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, dan Kota Lhokseumawe. “Hasil ini adalah bukti nyata kolaborasi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan negara dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Agus dalam keterangan pers, Senin (24/6). Penindakan signifikan sepanjang semester pertama 2025 meliputi: Kasus barang mewah impor ilegal: Lima unit sepeda motor mewah dan dua koli suku cadang kendaraan tanpa dokumen kepabeanan diamankan dari sebuah gudang di Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Merek yang diamankan antara lain Kawasaki Ninja Serpico, Honda X-ADV 750 cc, BMW GS 1200, dan Lambretta X300SR. Rokok ilegal: Sebanyak 143.588 batang rokok ilegal berbagai merek disita dari peredaran di wilayah pengawasan. Kasus narkotika: Tercatat 11 kasus narkoba dengan total barang bukti mencapai 1.124.520,77 gram, terdiri atas: 660.830,77 gram sabu (methamphetamine) 463.690 gram ganja Sebagian besar kasus sabu terjadi di Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara, sedangkan peredaran ganja terpusat di Aceh Utara dan Bener Meriah—mengindikasikan pola distribusi dari kawasan tengah ke pantai utara Aceh. “Penindakan ini berbasis intelijen yang matang dan kerja sama lintas instansi. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba secara terukur,” tegas Agus. Total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari sektor kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar, sementara potensi biaya rehabilitasi yang berhasil dihindari dari penindakan narkotika mencapai Rp3,95 triliun. Untuk pelanggaran kepabeanan, pelaku dijerat Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan untuk pelanggaran...
Hukrim

Polres Alor Ungkap Kasus TPPO, 119 Warga Direkrut Secara Ilegal ke Morowali

Abdullah
Regalia News – Kepolisian Resor (Polres) Alor berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara ilegal dari Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Morowali, Sulawesi Tengah. Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, dalam konferensi pers di Mapolres Alor pada Selasa (24/6/2025), mengungkap bahwa kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat yang masuk pada 17 Juni 2025. Dua orang terduga pelaku, berinisial HL dan HD, diketahui merekrut sebanyak 119 pria calon tenaga kerja, mengatasnamakan perusahaan PT Quality Technology Contractor Power Indonesia. “Perekrutan dilakukan dengan iming-iming pekerjaan konstruksi di kawasan industri Morowali, disertai janji gaji besar dan fasilitas lengkap,” ujar Kapolres. Namun, lanjut Nur Azhari, proses perekrutan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum ketenagakerjaan. HL dan HD berkoordinasi dengan seseorang berinisial AP, yang mengklaim mewakili perusahaan PT Asia Timur Indonesia—perusahaan yang ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur tenaga kerja. Para calon pekerja diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp250.000, sedangkan koordinator lapangan dikenai pungutan sebesar Rp500.000. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp33 juta. Para pekerja diberangkatkan dari Pelabuhan Dulionong, Alor, menggunakan Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 82 pada 14 Juni 2025 dan tiba di Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 17 Juni 2025. Namun, tak satu pun pihak perusahaan datang menjemput sebagaimana dijanjikan. “Para pekerja kebingungan dan kecewa. Sekitar 20 orang memilih kembali ke Alor, sementara sisanya dijemput perusahaan lain yang menawarkan pekerjaan baru,” jelas Kapolres. Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah memeriksa tiga terlapor, yakni HL, HD, dan HLL, serta lima orang saksi. Keberadaan AP masih dalam penyelidikan. Sebanyak 91 lembar bukti transfer ke rekening AP telah diamankan sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Polres Alor memastikan akan terus mendalami kasus ini,...
Hukrim

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar

Abdullah
Regalia News – Kantor Bea dan Cukai Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan senilai total Rp7.677.113.360, Senin (23/6/2025). Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.890.692 batang rokok ilegal berbagai merek, 350.030 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 25 unit handphone ilegal. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang November 2024 hingga Mei 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. “Barang-barang ilegal yang kami musnahkan tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegas Setiawan. Barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik agar barang tidak dapat digunakan atau disalahgunakan kembali. Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta unsur legislatif daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai. Setiawan menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah pengawasan Bea Cukai Tembilahan. Untuk itu, penindakan dan pemusnahan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik secara preventif maupun represif. Ia juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung tugas pengawasan Bea Cukai. “Kami membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Dukungan publik merupakan bagian penting dari pengawasan bersama,” ujarnya. Sebagai garda terdepan dalam menjaga perbatasan dan mendukung stabilitas fiskal negara, Bea Cukai Tembilahan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. “Melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, kami berharap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat...
Hukrim

Bea Cukai dan BNN Bongkar 172 Kasus Narkotika dalam Tiga Bulan, Total Barang Bukti Capai 683 Kg

Abdullah
Regalia News – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap 172 kasus tindak pidana narkotika dalam periode April hingga Juni 2025, dengan total barang bukti mencapai 683,8 kilogram berbagai jenis narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Senin (23/6), turut diumumkan pula pengamanan 285 tersangka dan pengungkapan dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total aset sitaan sebesar Rp26,17 miliar. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa upaya pemberantasan narkotika kini tak lagi terbatas di titik masuk negara seperti pelabuhan dan bandara. Bea Cukai aktif membongkar jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan jalur distribusi domestik antarprovinsi. “Langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk menutup seluruh celah peredaran, dari hulu hingga hilir, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin tersembunyi dan terorganisir,” ujar Nirwala. Sinergi Antarinstansi Ungkap Jaringan Skala Besar Sepanjang periode tersebut, Bea Cukai dan BNN mengungkap sejumlah kasus besar yang melibatkan sindikat domestik maupun internasional. Di antaranya: Pengiriman sabu 72,8 kg oleh jaringan Aceh–Medan menggunakan truk (jaringan AB). Penangkapan empat WNA di Bali dengan berbagai jenis narkoba seperti sabu, ganja, hashish, dan THC. Penyelundupan sabu via kapal feri dari Sumatra Selatan ke Bangka yang berhasil digagalkan dengan barang bukti 15,1 kg. Peredaran 216 kg ganja asal Gayo Lues di Sumatra Utara. Modus truk modifikasi oleh jaringan Meidi yang mengangkut sabu 125 bungkus dalam kemasan teh Tiongkok. Upaya penyelundupan sabu oleh kurir perempuan dari Kuala Lumpur melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, dengan metode “body packing” dan controlled delivery. Barang bukti yang disita terdiri dari: Sabu: 308,6 kg Ganja: 372,2 kg Ekstasi: 6.640 butir THC: 179,4 gram Hashish: 104 gram Amfetamin: 41,5 gram Hukum Tegas bagi Pelaku Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang...
Hukrim

Polda Riau Ungkap 14,96 Kg Shabu, Dua Kurir Asal Siak Ditangkap

Abdullah
Regalia News – Polda Riau kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap peredaran shabu seberat 14,96 kilogram. Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di 91 Media Center Polda Riau, Jumat (20/6) pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, didampingi Direktur Reserse Narkoba, Plh. Kabid Humas, serta Kasubbid II Ditresnarkoba. Wakapolda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata dari komitmen Polda Riau dalam memerangi jaringan peredaran narkoba, khususnya yang berskala internasional. “Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 14,96 kilogram shabu adalah bukti nyata bahwa ancaman narkotika masih sangat serius di wilayah kita. Kepada siapapun yang coba-coba bermain dengan narkoba, kami beri peringatan keras – akan kami tindak tegas,” ujar Wakapolda. Berawal dari Intelijen, Berujung Penangkapan Dirresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Rabu, 11 Juni 2025. Tim memperoleh data terkait seorang pria berinisial AP (25), warga Kabupaten Siak, yang diketahui mampu menyediakan shabu dalam jumlah besar. Melalui metode penyelidikan khusus, tim memancing pelaku dengan skenario pemesanan 15 kg shabu. Pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 03.30 WIB, AP mengatur pertemuan di sekitar Jalan Pramuka, Rumbai, Pekanbaru. Sebuah mobil Kijang Innova silver BM 1161 KX dicurigai membawa barang haram tersebut. Saat mobil berhenti dan hendak menurunkan satu karung plastik, tim melakukan penyergapan. Namun, pelaku sempat kabur, bahkan sempat terjadi kecelakaan lalu lintas kecil yang menghambat penangkapan. Mobil akhirnya ditemukan di lokasi berbeda dalam keadaan kosong. Melalui koordinasi dengan Polres Siak, tim berhasil menangkap AP pada Minggu, 15 Juni 2025 pukul 00.30 WIB di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Bersama AP, turut diamankan seorang perempuan berinisial AW (37), yang berperan sebagai pemantau transaksi dan turut mengantar barang ke Pekanbaru. Barang Bukti dan Peran Tersangka Barang Bukti: Shabu seberat 14,96 kilogram Nilai estimasi: Rp14,96 miliar Potensi penyelamatan: 74.825 jiwa...
Regalia News

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

regalianews.com GA4